
indonesisk
Historie & religion
Begrænset tilbud
Derefter 99 kr. / månedOpsig når som helst.
Læs mere Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, roses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu: 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka. 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar. 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, proses penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara diawali tanggal 9 Agustus 1945 dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Augustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu : 1) Pernyataan tentang Indonesia Merdeka , 2) Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar , 3) Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945 .
Vælg dit abonnement
Begrænset tilbud
Premium
20 timers lydbøger
Podcasts kun på Podimo
Gratis podcasts
Opsig når som helst
1 måned kun 9 kr.
Derefter 99 kr. / måned
Premium Plus
100 timers lydbøger
Podcasts kun på Podimo
Gratis podcasts
Opsig når som helst
Prøv gratis i 7 dage
Derefter 129 kr. / month
1 måned kun 9 kr. Derefter 99 kr. / måned. Opsig når som helst.