Radio Elshinta
Pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo menanggung secara pribadi biaya kunjungan luar negeri yang melebihi anggaran negara memunculkan pertanyaan mengenai batasan penggunaan dana pribadi dalam agenda resmi kepresidenan. Apakah praktik tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bagaimana aspek transparansi serta akuntabilitasnya? Kami akan membahasnya bersama Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo.
300 jaksot
Kommentit
0Ole ensimmäinen kommentoija
Rekisteröidy nyt ja liity Radio Elshinta-yhteisöön!