Radio Elshinta

Firman Subagyo Soroti Anjloknya Harga TBS Sawit, Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Bottleneck

2 min · 30 mei 2026
aflevering Firman Subagyo Soroti Anjloknya Harga TBS Sawit, Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Bottleneck artwork

Beschrijving

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, menyoroti turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah setelah pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan hambatan rantai pasok ekspor yang berdampak langsung pada harga TBS di tingkat petani.Hal tersebut disampaikan Firman Subagyo dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Sabtu (30/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama merosotnya harga TBS adalah terjadinya bottleneck atau antrean ekspor akibat seluruh ekspor crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO) harus melalui PT DSI.“Terjadi bottleneck atau antrean ekspor. Dengan sistem satu pintu, seluruh ekspor CPO dan PKO harus melalui DSI terlebih dahulu. Sementara kapasitas gudang, kapal, perizinan, dan sumber daya manusia yang dimiliki masih sangat terbatas,” kata Firman kepada Radio Elshinta.Akibat keterbatasan tersebut, lanjutnya, stok CPO di sejumlah pabrik kelapa sawit menumpuk karena tidak dapat segera diekspor seperti sebelumnya. Kondisi itu membuat perusahaan mengurangi pembelian TBS dari petani maupun mitra plasma.“Ketika stok CPO menumpuk dan tangki penyimpanan penuh, pabrik terpaksa mengurangi serapan TBS dari petani. Jika pabrik tidak lagi menyerap hasil panen secara optimal, maka harga TBS langsung jatuh mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya.Firman mengungkapkan, sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan, harga TBS di sejumlah daerah masih berada pada kisaran Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram. Namun kini harga tersebut turun menjadi sekitar Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram.Menurutnya, penurunan harga yang cukup tajam ini berpotensi mengurangi pendapatan jutaan petani sawit yang selama ini bergantung pada stabilitas harga TBS.Data pemerintah juga menunjukkan dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan luas di lapangan. Tercatat sebanyak 139 pabrik kelapa sawit telah menurunkan harga pembelian TBS dari petani.Firman meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan terhadap sektor perkebunan sawit nasional.“Kita harus memastikan kebijakan yang dibuat tidak merugikan petani. Sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional dan sumber penghidupan jutaan masyarakat di daerah,” tegasnya.Ia berharap pemerintah dapat segera mencari solusi untuk memperlancar proses ekspor, meningkatkan kapasitas operasional DSI, serta menjaga stabilitas harga TBS agar kesejahteraan petani sawit tetap terjaga.

Reacties

0

Wees de eerste die een reactie plaatst

Meld je nu aan en word lid van de Radio Elshinta community!

Probeer gratis

Probeer 14 dagen gratis

€ 9,99 / maand na proefperiode. · Elk moment opzegbaar.

  • Podcasts die je alleen op Podimo hoort
  • 20 uur luisterboeken / maand
  • Gratis podcasts

Alle afleveringen

300 afleveringen

aflevering Rupiah Tertekan, Ekonomi RI Bagaimana? artwork

Rupiah Tertekan, Ekonomi RI Bagaimana?

Rupiah Tertekan, Ekonomi RI Bagaimana? Bersama Narasumber : Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto Dalam beberapa waktu terakhir publik dihadapkan pada berbagai dinamika ekonomi yang menjadi perhatian bersama. Nilai tukar rupiah mengalami tekanan, pasar saham bergerak fluktuatif hingg menyentuh 18ribuan/dollar AS, sementara ketidakpastian ekonomi global masih membayangi berbagai sektor usaha dan investasi. Lalu bagaimana seharusnya pemerintah merespons berbagai tantangan ekonomi ini? Sejauh mana peran masing-masing lembaga ekonomi dan keuangan negara dalam menjaga stabilitas? Kita mengetahui bahwa Bank Indonesia memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah dan kebijakan moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengawasi sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas pasar keuangan, sementara Kementerian Keuangan berperan melalui kebijakan fiskal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan ketahanan APBN. Nah, untuk membahas lebih jauh bagaimana kondisi ekonomi saat ini, tantangan yang dihadapi Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah dan otoritas terkait, telah bergabung bersama kita Ryan Kiryanto, SE, MM, ekonom senior, bankir, dan pengamat kebijakan ekonomi yang selama ini dikenal luas melalui berbagai analisisnya mengenai perbankan, kebijakan moneter, dan perkembangan ekonomi nasional.

Gisteren34 min
aflevering Kritik skema DSI: bukan kurang lembaga, tapi penegakan hukum under-invoicing artwork

Kritik skema DSI: bukan kurang lembaga, tapi penegakan hukum under-invoicing

Ekonom Yanuar Rizky mempertanyakan efektivitas pembentukan mekanisme perdagangan satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengatasi dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas Indonesia. Menurut Yanuar, pemerintah selama ini sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan terintegrasi melalui National Single Window (NSW) dan Lembaga National Single Window (LNSW). Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar membangun struktur baru, melainkan memastikan sistem yang ada berjalan efektif. “Kalau memang ada selisih data karena transfer pricing atau under-invoicing, ya tegakkan hukum saja. Ini sebenarnya persoalan tata kelola. Nggak usah ribut-ribut, buktikan dan tindak kalau memang ada pelanggaran,” kata Yanuar dalam wawancara di Radio Elshinta Selasa (2/6/2026). Ia menjelaskan, konsep satu pintu bukanlah hal baru. Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah telah membangun NSW sebagai sistem integrasi pelaporan dan pengawasan ekspor-impor. Karena itu, menurutnya, perlu dijelaskan apa perbedaan mendasar antara sistem yang sudah ada dengan model yang kini akan dijalankan melalui DSI. Yanuar menilai DSI bukan sekadar berfungsi sebagai pintu pelaporan, tetapi juga akan berperan sebagai perantara perdagangan yang berada di antara eksportir dan pembeli luar negeri. “Kalau yang sekarang mau dilakukan, trader-nya menjadi DSI. Jadi semua eksportir seolah diarahkan melalui satu perusahaan trader, yaitu DSI. Nanti DSI yang berhubungan dengan trader luar negeri atau pembeli langsung,” ujarnya. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pemerintah memilih memotong rantai perdagangan karena merasa kesulitan memperbaiki sistem pengawasan, pelacakan transaksi, dan kerja sama pertukaran data dengan negara tujuan ekspor. “Pemerintah seolah melihat dirinya tidak mampu memperbaiki sistem tracking, pelaporan, maupun kerja sama pengawasan dengan negara tujuan. Akhirnya arus perdagangan dipotong dan negara ditempatkan di tengah sebagai trader,” kritik Yanuar. Meski mengakui praktik mencari keuntungan sebesar-besarnya merupakan karakter alami dunia usaha, Yanuar mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh membangun kebijakan berdasarkan asumsi bahwa seluruh eksportir melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa akar persoalan under-invoicing bukan terletak pada kurangnya lembaga baru, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sudah teridentifikasi. “Kalau pemerintah mengatakan ada under-invoicing atau transfer pricing, ya lakukan pemeriksaan yang kredibel, penyidikan yang kredibel, dan tunjukkan alat bukti yang kredibel. Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian hukum, bukan kecurigaan yang terus-menerus,” tegasnya. Yanuar menilai komitmen memperbaiki tata kelola perdagangan memang penting. Namun, menurutnya, keberhasilan pemberantasan under-invoicing akan lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan dan penegakan hukum dibandingkan pembentukan lembaga atau skema baru dalam perdagangan ekspor. =========================

Gisteren3 min