GAPKI tegaskan pengawasan ekspor sawit sudah berlapis, penegakan hukum jadi kunci
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan sistem pengawasan ekspor produk kelapa sawit Indonesia telah berjalan secara berlapis dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Karena itu, upaya mencegah kebocoran penerimaan negara dinilai lebih membutuhkan konsistensi penegakan hukum dibanding penambahan regulasi baru.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menyampaikan hal tersebut dalam webinar Ruang Gagasan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”, beberapa waktu lalu.
Menurut Yustinus, mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit saat ini telah mencakup seluruh tahapan, mulai dari perizinan ekspor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen menggunakan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang pada jalur tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) Bank Indonesia.
Selain itu, transaksi ekspor juga diawasi oleh otoritas perpajakan melalui pengujian terhadap kewajaran harga dan nilai transaksi yang dilaporkan eksportir. “Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia,” ujar Yustinus, dikutip dari webinar Ruang Gagasan IKPI.
Ia menjelaskan, perusahaan eksportir sawit tidak hanya wajib memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berbagai ketentuan lain sebelum memperoleh izin ekspor. Di antaranya pembayaran bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pembayaran pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta pemenuhan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai salah satu syarat memperoleh kuota ekspor.
Dengan berbagai tahapan pengawasan tersebut, menurutnya ruang untuk melakukan pelanggaran menjadi semakin sempit. Yustinus juga mengungkapkan bahwa perusahaan sawit yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing secara lengkap, meliputi master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR).
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menguji kewajaran harga transaksi. Apabila ditemukan harga transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, otoritas pajak memiliki kewenangan menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Yustinus mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor untuk memperoleh keuntungan tertentu. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perilaku individual dan tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik seluruh industri kelapa sawit nasional.
“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yustinus berharap sistem pengawasan yang telah dibangun pemerintah terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, iklim usaha tetap terjaga, kepatuhan pelaku usaha meningkat, serta industri kelapa sawit dapat terus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional.
Reacties
0Wees de eerste die een reactie plaatst
Meld je nu aan en word lid van de Radio Elshinta community!