Radio Elshinta

Dana Pribadi untuk Agenda Kenegaraan, Sejauh Mana Diperbolehkan?

29 min · 2. juni 2026
episode Dana Pribadi untuk Agenda Kenegaraan, Sejauh Mana Diperbolehkan? cover

Beskrivelse

Pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo menanggung secara pribadi biaya kunjungan luar negeri yang melebihi anggaran negara memunculkan pertanyaan mengenai batasan penggunaan dana pribadi dalam agenda resmi kepresidenan. Apakah praktik tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bagaimana aspek transparansi serta akuntabilitasnya? Kami akan membahasnya bersama Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo.

Kommentarer

0

Vær den første til å kommentere

Registrer deg nå og bli medlem av Radio Elshinta sitt community!

Prøv gratis

Prøv gratis i 14 dager

99 kr / Måned etter prøveperioden. · Avslutt når som helst.

  • Eksklusive podkaster
  • 20 timer lydbøker i måneden
  • Gratis podkaster

Alle episoder

300 Episoder

episode Pemerintah Ungkap Dugaan Kebocoran Ekspor, Benarkah Indonesia Kehilangan Rp16.000 Triliun? cover

Pemerintah Ungkap Dugaan Kebocoran Ekspor, Benarkah Indonesia Kehilangan Rp16.000 Triliun?

Pemerintah mengungkap dugaan kebocoran kekayaan nasional melalui praktik under-invoicing dalam perdagangan internasional. Dalam pidatonya di DPR, Presiden menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi menyebabkan hilangnya nilai ekspor hingga sekitar US$908 miliar atau hampir Rp16.000 triliun.Namun pertanyaan mendasarnya adalah, apakah praktik under-invoicing benar-benar terjadi? Atau praktek ini sangat masif di Indonesia? ataukah terdapat perbedaan metode pencatatan dan perhitungan yang menyebabkan munculnya angka tersebut? Jika memang terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, mengapa pengawasan negara selama ini belum mampu mencegahnya, dan sejauh mana dampaknya terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat?Untuk membahas persoalan ini lebih dalam, kami telah terhubung dengan Ekonom dan Pengamat Kebijakan Ekonomi-Politik, Yanuar Rizky.

2. juni 202646 min