Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

12 min · 19. maj 2021
episode Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara cover

Description

Secara ringkas, proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu : 1) Pernyataan tentang Indonesia Merdeka , 2) Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar , 3) Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945 .

Comments

0

Be the first to comment

Sign up now and become a member of the Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara community!

Get Started

1 month for 9 kr.

Then 99 kr. / month · Cancel anytime.

  • Podcasts kun på Podimo
  • 20 lydbogstimer pr. måned
  • Gratis podcasts

All episodes

2 episodes

episode Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara artwork

Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, proses penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara diawali tanggal 9 Agustus 1945 dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Augustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.

27. maj 202116 min