Radio Elshinta

Pemerintah Ungkap Dugaan Kebocoran Ekspor, Benarkah Indonesia Kehilangan Rp16.000 Triliun?

46 min · 2 de jun de 2026
Portada del episodio Pemerintah Ungkap Dugaan Kebocoran Ekspor, Benarkah Indonesia Kehilangan Rp16.000 Triliun?

Descripción

Pemerintah mengungkap dugaan kebocoran kekayaan nasional melalui praktik under-invoicing dalam perdagangan internasional. Dalam pidatonya di DPR, Presiden menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi menyebabkan hilangnya nilai ekspor hingga sekitar US$908 miliar atau hampir Rp16.000 triliun.Namun pertanyaan mendasarnya adalah, apakah praktik under-invoicing benar-benar terjadi? Atau praktek ini sangat masif di Indonesia? ataukah terdapat perbedaan metode pencatatan dan perhitungan yang menyebabkan munculnya angka tersebut? Jika memang terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, mengapa pengawasan negara selama ini belum mampu mencegahnya, dan sejauh mana dampaknya terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat?Untuk membahas persoalan ini lebih dalam, kami telah terhubung dengan Ekonom dan Pengamat Kebijakan Ekonomi-Politik, Yanuar Rizky.

Comentarios

0

Sé la primera persona en comentar

¡Regístrate ahora y únete a la comunidad de Radio Elshinta!

Empezar

2 meses por 1 €

Después 4,99 € / mes · Cancela cuando quieras.

  • Podcasts exclusivos
  • 20 horas de audiolibros / mes
  • Podcast gratuitos

Todos los episodios

300 episodios

Portada del episodio Pemerintah Ungkap Dugaan Kebocoran Ekspor, Benarkah Indonesia Kehilangan Rp16.000 Triliun?

Pemerintah Ungkap Dugaan Kebocoran Ekspor, Benarkah Indonesia Kehilangan Rp16.000 Triliun?

Pemerintah mengungkap dugaan kebocoran kekayaan nasional melalui praktik under-invoicing dalam perdagangan internasional. Dalam pidatonya di DPR, Presiden menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi menyebabkan hilangnya nilai ekspor hingga sekitar US$908 miliar atau hampir Rp16.000 triliun.Namun pertanyaan mendasarnya adalah, apakah praktik under-invoicing benar-benar terjadi? Atau praktek ini sangat masif di Indonesia? ataukah terdapat perbedaan metode pencatatan dan perhitungan yang menyebabkan munculnya angka tersebut? Jika memang terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, mengapa pengawasan negara selama ini belum mampu mencegahnya, dan sejauh mana dampaknya terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat?Untuk membahas persoalan ini lebih dalam, kami telah terhubung dengan Ekonom dan Pengamat Kebijakan Ekonomi-Politik, Yanuar Rizky.

2 de jun de 202646 min