Radio Elshinta
Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Untuk mencegah perselisihan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca-penetapan tersangka ini, kedua lembaga perlu mengedepankan koordinasi kasus secara terbuka, gelar perkara bersama (sinergi), menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjaga fokus penegakan hukum dari muatan politis. Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU ini kepada pihak Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi institusi. Mabes Polri tetapkan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah sbg tersangka kasus korupsi dan TPPU tata kelola batu bara, apa yang harus dilakukan agar tdk picu perselisihan antara polri dan kejagung? Narasumber 1. Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly 2. Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen
300 episodios
Comentarios
0Sé la primera persona en comentar
¡Regístrate ahora y únete a la comunidad de Radio Elshinta!