Radio Elshinta

KPK kembali OTT kepala daerah, kali ini Bupati Sukoharjo, mengapa marak kepala daerah terlibat kasus korupsi?

11 min · Ayer
Portada del episodio KPK kembali OTT kepala daerah, kali ini Bupati Sukoharjo, mengapa marak kepala daerah terlibat kasus korupsi?

Descripción

KPK kembali OTT kepala daerah, kali ini Bupati Sukoharjo, mengapa marak kepala daerah terlibat kasus korupsi? Bersama narasumber: 1. Pakar Hukum Universitas Pasundan Dr. Maman Budiman, SH., MH., 2. Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus

Comentarios

0

Sé la primera persona en comentar

¡Regístrate ahora y únete a la comunidad de Radio Elshinta!

Empezar

2 meses por 1 €

Después 4,99 € / mes · Cancela cuando quieras.

  • Podcasts exclusivos
  • 20 horas de audiolibros / mes
  • Podcast gratuitos

Todos los episodios

300 episodios

Portada del episodio Febrie Adriansyah Mundur dari Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Febrie Adriansyah Mundur dari Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia." Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan tertulis. Kejaksaan Agung menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di lingkungan JAM Pidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. via Kejaksaan Agung

Ayer1 min