Radio Elshinta

Usai Puncak Haji, Jemaah Gelombang Kedua Siap Lanjutkan Perjalanan ke Madinah

2 min · 4 de jun de 2026
Portada del episodio Usai Puncak Haji, Jemaah Gelombang Kedua Siap Lanjutkan Perjalanan ke Madinah

Descripción

Jemaah haji Indonesia Gelombang kedua yang saat ini berada di kota mekah Tengah Bersiap untuk bergerak menuju ke Kota Baginda Nabi Muhammad SAW yaitu kota Madinah, sebelum nantinya para Jemaah haji gelombang kedua tersebut Kembali ke tanah air. (BEH/MCH 2026)

Comentarios

0

Sé la primera persona en comentar

¡Regístrate ahora y únete a la comunidad de Radio Elshinta!

Empezar

2 meses por 1 €

Después 4,99 € / mes · Cancela cuando quieras.

  • Podcasts exclusivos
  • 20 horas de audiolibros / mes
  • Podcast gratuitos

Todos los episodios

300 episodios

Portada del episodio Kritik skema DSI: bukan kurang lembaga, tapi penegakan hukum under-invoicing

Kritik skema DSI: bukan kurang lembaga, tapi penegakan hukum under-invoicing

Ekonom Yanuar Rizky mempertanyakan efektivitas pembentukan mekanisme perdagangan satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengatasi dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas Indonesia. Menurut Yanuar, pemerintah selama ini sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan terintegrasi melalui National Single Window (NSW) dan Lembaga National Single Window (LNSW). Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar membangun struktur baru, melainkan memastikan sistem yang ada berjalan efektif. “Kalau memang ada selisih data karena transfer pricing atau under-invoicing, ya tegakkan hukum saja. Ini sebenarnya persoalan tata kelola. Nggak usah ribut-ribut, buktikan dan tindak kalau memang ada pelanggaran,” kata Yanuar dalam wawancara di Radio Elshinta Selasa (2/6/2026). Ia menjelaskan, konsep satu pintu bukanlah hal baru. Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah telah membangun NSW sebagai sistem integrasi pelaporan dan pengawasan ekspor-impor. Karena itu, menurutnya, perlu dijelaskan apa perbedaan mendasar antara sistem yang sudah ada dengan model yang kini akan dijalankan melalui DSI. Yanuar menilai DSI bukan sekadar berfungsi sebagai pintu pelaporan, tetapi juga akan berperan sebagai perantara perdagangan yang berada di antara eksportir dan pembeli luar negeri. “Kalau yang sekarang mau dilakukan, trader-nya menjadi DSI. Jadi semua eksportir seolah diarahkan melalui satu perusahaan trader, yaitu DSI. Nanti DSI yang berhubungan dengan trader luar negeri atau pembeli langsung,” ujarnya. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pemerintah memilih memotong rantai perdagangan karena merasa kesulitan memperbaiki sistem pengawasan, pelacakan transaksi, dan kerja sama pertukaran data dengan negara tujuan ekspor. “Pemerintah seolah melihat dirinya tidak mampu memperbaiki sistem tracking, pelaporan, maupun kerja sama pengawasan dengan negara tujuan. Akhirnya arus perdagangan dipotong dan negara ditempatkan di tengah sebagai trader,” kritik Yanuar. Meski mengakui praktik mencari keuntungan sebesar-besarnya merupakan karakter alami dunia usaha, Yanuar mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh membangun kebijakan berdasarkan asumsi bahwa seluruh eksportir melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa akar persoalan under-invoicing bukan terletak pada kurangnya lembaga baru, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sudah teridentifikasi. “Kalau pemerintah mengatakan ada under-invoicing atau transfer pricing, ya lakukan pemeriksaan yang kredibel, penyidikan yang kredibel, dan tunjukkan alat bukti yang kredibel. Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian hukum, bukan kecurigaan yang terus-menerus,” tegasnya. Yanuar menilai komitmen memperbaiki tata kelola perdagangan memang penting. Namun, menurutnya, keberhasilan pemberantasan under-invoicing akan lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan dan penegakan hukum dibandingkan pembentukan lembaga atau skema baru dalam perdagangan ekspor. =========================

4 de jun de 20263 min