Radio Elshinta

MPLS 2026 Dimulai, Kemendikdasmen Perketat Aturan dan Siapkan Hotline Anti-Bullying

25 min · 12 de jul de 2026
Portada del episodio MPLS 2026 Dimulai, Kemendikdasmen Perketat Aturan dan Siapkan Hotline Anti-Bullying

Descripción

Menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027, Kemendikdasmen memperketat aturan guna mencegah perundungan, perpeloncoan, dan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Apa saja kebijakan baru yang diterapkan? Bagaimana mekanisme pengawasan, kanal pengaduan, hingga peran orang tua dalam mendukung anak di hari pertama sekolah? Simak perbincangan Radio Elshinta bersama Andreas Yoga Aditama, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendikdasmen, yang mengulas upaya menciptakan MPLS yang aman, ramah anak, dan berorientasi pada penguatan karakter serta pemetaan potensi peserta didik.

Comentarios

0

Sé la primera persona en comentar

¡Regístrate ahora y únete a la comunidad de Radio Elshinta!

Prueba gratis

Empieza 7 días de prueba

$99 / mes después de la prueba. · Cancela cuando quieras.

  • Podcasts solo en Podimo
  • 20 horas de audiolibros al mes
  • Podcast gratuitos

Todos los episodios

300 episodios

episode Semua Orang Pakai AI, Tapi Sejago Apa Biar Nggak Kalah Saing? | Bangkit Nuvola artwork

Semua Orang Pakai AI, Tapi Sejago Apa Biar Nggak Kalah Saing? | Bangkit Nuvola

AI kini hadir di hampir semua aspek kehidupan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga pembuatan konten. Namun, apakah AI akan menggantikan manusia, atau justru menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas? Dalam episode Visi Generasi Kini Radio Elshinta, AI Content Creator Bangkit Nuvola membahas cara memanfaatkan AI secara cerdas, pentingnya menjaga kreativitas dan berpikir kritis, memilih tools AI sesuai kebutuhan, hingga menghindari jebakan informasi keliru, deepfake, dan penyalahgunaan teknologi. Simak juga pandangannya tentang etika penggunaan AI serta tantangan regulasi di Indonesia. #AI #ArtificialIntelligence #ChatGPT #Gemini #ContentCreator #Teknologi #Digital #LiterasiDigital #RadioElshinta #PodcastElshinta

12 de jul de 202640 min
episode Mabes polri tetapkan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU tata kelola batu bara, apa yang harus dilakukan agar tidak picu perselisihan antara polri dan kejagung? artwork

Mabes polri tetapkan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU tata kelola batu bara, apa yang harus dilakukan agar tidak picu perselisihan antara polri dan kejagung?

Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Untuk mencegah perselisihan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca-penetapan tersangka ini, kedua lembaga perlu mengedepankan koordinasi kasus secara terbuka, gelar perkara bersama (sinergi), menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjaga fokus penegakan hukum dari muatan politis. Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU ini kepada pihak Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi institusi. Mabes Polri tetapkan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah sbg tersangka kasus korupsi dan TPPU tata kelola batu bara, apa yang harus dilakukan agar tdk picu perselisihan antara polri dan kejagung? Narasumber 1. Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly 2. Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen

Ayer12 min
episode Febrie Adriansyah Mundur dari Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus artwork

Febrie Adriansyah Mundur dari Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia." Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan tertulis. Kejaksaan Agung menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di lingkungan JAM Pidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. via Kejaksaan Agung

10 de jul de 20261 min