Tadarus Al-Qur’an Terjemah Perkata
Salah satu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian. Banyak aturan yang harus ditaati oleh seorang muslim jika terpaksa harus bercerai dari istri atau suaminya, antara lain seorang perempuan yang dicerai oleh suaminya harus menunggu 3 kali masa haidh untuk bisa menikah kembali dan tidak boleh menyembunyikan kehamilan. Di dalam halaman 36 ini juga kita temui aturan bahwa jika Talak yang sudah jatuh atau dihitung sebagai talak yang ketiga, maka seorang perempuan hanya boleh kembali menikah dengan mantan suaminya jika sudah menikah dengan orang lain terlebih dahulu. Dan yang perlu diperhatikan, hal tersebut bukan sesuatu yang disengajakan sejak awal. Catatan: Audio ini dibuat sebagai salah satu sarana belajar mengingat-ingat kosa kata Al-Qur'an. Dengarkan, tirukan dan ulangi sampai bisa mengucapkannya lebih cepat dari yang hendak ditirukan, baik untuk masing-masing kata maupun ayat.
35 Folgen
Kommentare
0Sei die erste Person, die kommentiert
Melde dich jetzt an und werde Teil der Tadarus Al-Qur’an Terjemah Perkata-Community!