
Indonesisch
Gratis en Podimo
Starte jetzt und verbinde dich mit deinen Lieblingspodcaster*innen
Mehr Hukum Jual Beli Dalam Islam
Redaksi ini menyatakan bahwa wakil kedudukannya adalah sama dengan orang yang diwakili. Silogisme berlaku bahwa bila orang yang diwakili adalah pemilik, maka wakil kedudukannya adalah sama dengan pemilik dalam penguasaan barang.
Bolehkan menjualkan barang milik orang lain?
Imam Nawawi dalam kitabnya Minhaj Al-Thalibin mengatakan, بيع الفضولي باطل Jual beli fudluly (barang milik orang lain) adalah tidak sah. (Minhaj Al-Thalibin, juz 1, hal: 95) Masalahnya kemudian, dalam beberapa teks fikih juga diterangkan bahwa, الوكيل في هذه الحقوق كالمالك Hak wakil adalah seperti pemilik (malik). (Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwaitiyyah, juz 45, hal: 159)