
indonesisk
Historie & religion
99 kr / Måned etter prøveperioden.Avslutt når som helst.
Les mer Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, roses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu: 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka. 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar. 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, proses penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara diawali tanggal 9 Agustus 1945 dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Augustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu : 1) Pernyataan tentang Indonesia Merdeka , 2) Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar , 3) Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945 .
Velg abonnementet ditt
Premium
20 timer lydbøker
Eksklusive podkaster
Gratis podkaster
Avslutt når som helst
Prøv gratis i 14 dager
Deretter 99 kr / month
Premium Plus
100 timer lydbøker
Eksklusive podkaster
Gratis podkaster
Avslutt når som helst
Prøv gratis i 14 dager
Deretter 169 kr / month
Prøv gratis i 14 dager. 99 kr / Måned etter prøveperioden. Avslutt når som helst.